MojoKerto-KIO. praktek perjudian ILEGAL berupa sabung ayam, dadu, dan cap ciki diduga berlangsung bebas dan terbuka di dusun JETAK, desa PUGERAN kecamatan GONDANG kabupaten MojoKerto ini ternyata tidak TERENDUS oleh para aparat PENEGAK hukum yakni KEPOLISIAN dari POLRES MojoKerto pasalnya praktik PELANGGARAN hukum ini beroperasi di tengah permukiman warga. Informasi yang diperoleh dari hasil INVESTIGASI menyebutkan, sedikitnya ada TIGA tiga jenis PERJUDIAN beroperasi secara RUTIN dan terang-terangan di sana. aktivitas ini tidak hanya MELANGGAR hukum pidana, tetapi juga menimbulkan KERESHAN serius di tengah masyarakat, mulai dari gangguan keamanan, ketertiban umum, hingga dampak moral bagi anak-anak dan generasi muda yang tinggal di sekitar lokasi.
sejumlah warga mempertanyakan kehadiran negara melalui APH setempat, sebab hingga saat ini aktivitas perjudian tersebut masih terus berjalan seolah kebal hukum dan kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan berkembang ASUMSI di masyarakat mengenai kemungkinan praktik "tutup mata” atau memang POLISI tidak tahu terhadap kegiatan ilegal tersebut. "kalau sudah lama, ramai dan terbuka tapi tidak pernah ditindak, WAJAR kalau PUBLIK bertanya: ada apa dengan penegakan hukumnya ?, ”ucap salah satu warga yang TAKUT disebutkan namanya itu pada WARTAWAN saat ditemui di ujung jalan aspal menuju lokasi PERJUDIAN.
LANGGAR HUKUM secara terang-terangan
PERJUDIAN dalam bentuk apa pun merupakan tindak pidana serius yang secara tegas DILARANG oleh negara dan aktivitas yang terjadi di dusun JETAK tersebut jelas bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya: pasal 303 KUHP : setiap orang yang tanpa izin menyelenggarakan atau memberi kesempatan untuk permainan judi diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 25 juta serta pasal 303 bis KUHP : setiap orang yang turut serta bermain judi diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 10 juta. ditambah undang-undang nomor 7 Tahun 1974 tentang PENERTIBAN perjudian yang mentegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah KEJAHATAN yang harus DIBERANTAS demi menjaga KETERTIBAN umum dan MORAL masyarakat.
dengan dasar hukum tersebut, tidak ada ruang atau kompromi bagi siapa pun untuk membiarkan praktik perjudian berlangsung, terlebih di lingkungan permukiman warga maka lewat desakan PUBLIK tanpa tebang PILIH kami sebagai masyarakat mendesak POLRES MojoKerto, POLDA jawa timur juga instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas, menyeluruh dan transparan sebab penegakan hukum dinilai tidak boleh tebang pilih, apalagi jika pembiaran berpotensi mencederai rasa keadilan publik. jika situasi ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan membuka ruang bagi berkembangnya KEJAHATAN lain di wilayah tersebut dan NEGARA tidak boleh KALAH oleh PERJUDIAN serta HUKUM harus DITEGAKKAN bukan DINEGOSIASIKAN loh. RED-HEL



0 Comments:
Posting Komentar