Pasuruan-KIO. Pengaduan Masyarakat (DUMAS) terkait dugaan penyelewengan anggaran (Mark-UP) Dana Desa (DD) tahun 2022-2024 Desa PATEGUHAN, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten PASURUAN yang dilaporkan MASYARAKAT pada tanggal (12/1/2026) ke POLRES Pasuruan Kota hingga sampai saat ini belum ada tanda-tanda action alias TINDAKAN sama seklai. Penasehat LSM EL-Moral yakni KARLI berharap pihak dari KEPOLISIAN di POLRES Pasuruan Kota tidak MENGABAIKAN aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari PEMBERSIHAN perilaku RASUAH (KORUPSI) di INDONESIA.
"Kita perlu SAPU yang benar-benar BERSIH dan itu juga dapat memberi rasa NYAMAN bagi segenap RAKYAT Indonesia. Jangan ada PERMAINAN kotor dalam perkara ini dan kami harap POLRES Pasuruan Kota bekerja dengan benar, PROFESIONAL dan tidak TERINTERVENSI dengan KEPENTINGAN apapun, baik oleh KEKUASAAN dan UANGA sebab ADUAN ini sudah berjalan hampir 2 minggu, seharusnya sudah dilakukan PEMANGGILAN untuk si PELAPOR supaya dapat dilakukan PEMERIKSAAN, "ujar KARLI.
Sementara itu, Kanit TiPidKor POLRES Pasuruan Kota yaitu IPDA. Yuangga Dewantara, S.M, saat dimintai keterangan WARTAWAN melalui pesan WhatsApp (WA) mengatakan jika posisi SURAT baru DITERIMA kemarin. "Surat sudah saya terima, sekarang di posisi pak DENI dan BRIAN, untuk PELAPOR kita JADWALKAN pada MINGGU depan dan akan saya kirim surat pemanggilan, "jelas IPDA Yuangga. Jumat, (23/1/26).
Sebagai informasi, LSM EL-Moral melaporkan ke POLRESTA Pasuruan. Senin, (12/1/2026). Lantaran MERAGUKAN masyarakat setelah Kepala Desa PATEGUHAN Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasruan dimintai KONFIRMASI dan KLARIFIKASI terkait dengan REASLISASI anggaran Dana Desa tidak MENJAWAB dengan yang MEMUASKAN dan PELAPORAN ini terkait dengan adanya dugaan KORUPSI penyaluran realisasi anggaran dana desa yang diduga sepanjang berturut-turut tahun anggaran 2022-2023 terjadi PEYIMPANGAN alias Mark UP anggaran.
Kepala desa berinisial NS, diduga melakukan penyimpangan alias Mark UP pada realisasi anggaran selama 2 Tahun yang dianggap JANGGAL pada pekerjaan pembangunan yang dianggarkan dari dana desa selama berturut-turut seolah menduga mengindikasikan adanya dugaan sebagai TRICK upaya untuk KORUPSI. Tak hanya itu, hasil PEMERIKSAAN dari INSPEKTORAT Kabupaten Pasuruan tahun 2024 patut DIPERTANYKAN dan KARLI menilai, terkait dengan hasil PENGEMBALIAN keuangan negara diduga tak jelas arahnya bahkan ada dugaan hanya sebatas FORMALITAS untuk BERSIASAT saja.
"Soal kalau memang ada dugaan KERUGIAN negara itu yang jelas telah DIKEMBALIKAN ke REKENING desa masuk SILPA untuk perubahan RKP sebagai RUJUKAN dalam menyusun APBDes 2025 dan DIGUNAKAN untuk MEMBANGUN infrastruktur atau program pembangunan lain namun sang KADES tersebut tidak menjelaskan secara rinci. Nah di sini Ada Apa ?, "ungkap KARLI selaku Penasehat LSM EL-Moral ini kepada Awak Media saat ditemui di ruang kerjanya. NUR

0 Comments:
Posting Komentar